Monday, June 30, 2008

PT. LAguna Alamabadi

(1) Setiap badan atau orang yang menguasai atau mengelola suatu kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, perpasaran dan bangunan yang sejenis wajib memelihara kebersihan atas jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di lingkungannya.

(2) Badan atau orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan air buangan.

Di atas adalah kutipan perda pasal 9. Tapi PT. Laguna Alamabadi selaku pengembang di Puri Bintaro Hijau tidak pernah melakukan hal tersebut. Bahkan sarana umum seperti lapangan bermain, masjid hanya janji di mulut pemasaran saja. Besok di akhirat semoga itu akan memberatkan mereka semua, karena terus terang saya sangat teraniaya dengan keadaan seperti selama 4 tahun. Prasarana umum jalan tidak / belum diaspal sehingga debu menjadi bonus setiap hari bila musim kemarau, bila musim hujan maka becek dan ancaman jatuh dari kendaraan, karena memang sangat licin.

Tidak tahu pengembang buta atau pura-pura buta. Bahkan terkadang truk-truk tanah melinstas di malam hari, padahal kita perlu istirahat setelah siang harinya bekerja. Mereka memang 'ANJIING' semua.