Monday, June 30, 2008

PT. LAguna Alamabadi

(1) Setiap badan atau orang yang menguasai atau mengelola suatu kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, perpasaran dan bangunan yang sejenis wajib memelihara kebersihan atas jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di lingkungannya.

(2) Badan atau orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan air buangan.

Di atas adalah kutipan perda pasal 9. Tapi PT. Laguna Alamabadi selaku pengembang di Puri Bintaro Hijau tidak pernah melakukan hal tersebut. Bahkan sarana umum seperti lapangan bermain, masjid hanya janji di mulut pemasaran saja. Besok di akhirat semoga itu akan memberatkan mereka semua, karena terus terang saya sangat teraniaya dengan keadaan seperti selama 4 tahun. Prasarana umum jalan tidak / belum diaspal sehingga debu menjadi bonus setiap hari bila musim kemarau, bila musim hujan maka becek dan ancaman jatuh dari kendaraan, karena memang sangat licin.

Tidak tahu pengembang buta atau pura-pura buta. Bahkan terkadang truk-truk tanah melinstas di malam hari, padahal kita perlu istirahat setelah siang harinya bekerja. Mereka memang 'ANJIING' semua.

7 comments:

Adhi Surya said...

Saya setuju bapak...
PT Laguna Sebagai Pengembang Yang tidak baik sebaiknya ditindak pemerintah agar distop ijin usahanya

Berbagai kasus telah terjadi dimana penyimpangan dilakukan..

PT Laguna Alamabadi selaku pengembang perumahan telah bermasalah bukan hanya di pbh saja jg di tempat-tempat lain dimana PT Laguna Alamabadi selaku develovernya harap ditindak dengan tegas

Unknown said...

Betul Pa! apa yg dikeluhkan Anda dan penulis sama dg apa yg kami rasakan! Utk itu kami harap Anda2/Saudara2 ku berhati2 bila ingin membeli di Perumahan CINERE RESIDENCE dg Pengembang PT LAGUNA ALAMABADI kalau tdk ingin menyesal dan kecewa dikemudian hari! dan sebaiknya cek n’ ricek terlebih dahulu kpd penghuni lama yg sudah berpengalaman/pernah mengalami tinggal di perum tsb.
Utk diketahui Sdr/Anda!!! kami bukanya rival dari Pengembang ini! tapi murni dari warga yg sudah tinggal di perumahan dimaksud!!!

Unknown said...

sebenarnya saya tidak ingin menulis disini tp hampir 3 thn saya menunggu kejelasan dari pihak PT laguna alamabadi tentang sertifikat yg dipinjam karena ada koreksi mengenai tanah lebih belum juga membuahkan hasil yang memuaskan..
jadi berawal saya akad kredit tahun 2008 silam (booking rumah juli 2007), selang 3 tahun kemudian saya menanyakan tentang fotocopy sertifikat rumah (di bank btn harmoni) ternyata ada koreksi antara luas tanah pada fisik dan dokumen tidak sama, yang cukup lama hingga tulisan ini saya buat belum ada kejelasan.
saya sdh complain sblmnya pada pihak btn bahwa saya mau melunasi cicilan rumah (thn 2012) dgn ibu yanti, beliau blg katanya sertifikat lg dipinjam pihak laguna, dan bulan berikutnya saya tanyakan hal serupa dgn bp.wiku beliau juga menyatakan bahwa belum selesai dipinjam malah saya yg harus mengejar ke pihak laguna.. setahu saya bahwa sertifikat itu masih tanggung jawab pihak btn dan laguna... 26 november 2013 (stlh 1 tahun) saya kembali menanyakan ttg sertifikat ke bank btn dgn bpk harun, ternyata sekali lagi saya mendapat jawaban yang sama seperti tahun lalu "sertifikat msh dipinjam kpd pihak laguna" mmg selama itu ya klo koreksi luas tanah??? dan kok tidak ada kepedulian dari pihak btn untuk menelusuri sertifikat yg tidak kunjung dikembalikan dr pihak laguna ke btn??? seandainya saya tidak menanyakan ini ke pihak btn mgkn hal ini tidak pernah ditindak lanjuti kalo pihak btn hanya mempunyai fotocopi sertifikat...

Unknown said...

sebenarnya saya tidak ingin menulis disini tp hampir 3 thn saya menunggu kejelasan dari pihak PT laguna alamabadi tentang sertifikat yg dipinjam karena ada koreksi mengenai tanah lebih belum juga membuahkan hasil yang memuaskan..
jadi berawal saya akad kredit tahun 2008 silam (booking rumah juli 2007), selang 3 tahun kemudian saya menanyakan tentang fotocopy sertifikat rumah (di bank btn harmoni) ternyata ada koreksi antara luas tanah pada fisik dan dokumen tidak sama, yang cukup lama hingga tulisan ini saya buat belum ada kejelasan.
saya sdh complain sblmnya pada pihak btn bahwa saya mau melunasi cicilan rumah (thn 2012) dgn ibu yanti, beliau blg katanya sertifikat lg dipinjam pihak laguna, dan bulan berikutnya saya tanyakan hal serupa dgn bp.wiku beliau juga menyatakan bahwa belum selesai dipinjam malah saya yg harus mengejar ke pihak laguna.. setahu saya bahwa sertifikat itu masih tanggung jawab pihak btn dan laguna... 26 november 2013 (stlh 1 tahun) saya kembali menanyakan ttg sertifikat ke bank btn dgn bpk harun, ternyata sekali lagi saya mendapat jawaban yang sama seperti tahun lalu "sertifikat msh dipinjam kpd pihak laguna" mmg selama itu ya klo koreksi luas tanah??? dan kok tidak ada kepedulian dari pihak btn untuk menelusuri sertifikat yg tidak kunjung dikembalikan dr pihak laguna ke btn??? seandainya saya tidak menanyakan ini ke pihak btn mgkn hal ini tidak pernah ditindak lanjuti kalo pihak btn hanya mempunyai fotocopi sertifikat...

dimmy's world said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

saya juga merasa dibohongi oleh pihak laguna alam abadi

saya membeli rumah di Pesona laguna,sampai serah terima kunci tapi PLN masih belum masuk ke rumaha saya

ghietathea said...

Maaf mas trus kelanjutannya gmn??krn alasan ini jg yg diuyarakan pihak laguna ke saya,,,koreksi luas tanah krn ga sesuai dng sertifikat